Rabu, 24 April 2013

tes

UNDANG-UNDANG IT TAHUN 2008 TENTANG PERJUDIAN ONLINE

Sebagaimana di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini yang mengharamkan tindakan perjudian dalam bentuk apapun, maka pemerintah indonesia mencantumkan larangan terhadap perjudian yang dilakukan melalui internet. demi mencegah dan mengurangi maraknya perjudian melalui internet tersebut, pemerintah mencantumkan larangan akan perjudian melalui internet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008 pada bab vii tentang "Perbuatan Yang Dilarang" Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
 Tercatat jelas dalam buku Undang-Undang ITE tentang hukuman atau tindak pidana yang akan diberikan apabila seseorang melakukan perjudian melalui internet, dan tidak hanya tindak pidana hukum yang tertulis pada undang-undang tersebut, akan tetapi tentang tata cara penyidikan, dan pencantuman barang bukti melakukan perjudian melalui internet sudah di cantumkan secara terperinci dalam undang-undang tersebut. Berikut butir-butir pasal yang mengatakan tentang perjudian melalui internet.
BAB III tentang "Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik"
Pasal 5 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
(1)   Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hadil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2)        Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai dimaksudkan pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
BAB X tentang "Penyidikan"
Pasal 43 ayat (3) yang berbunyi:
(3)        Penggeledahan dan/atau penyitaan terjadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan tertinggi setempat.
 BAB XI tentang "Ketentuan Pidana"
Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi:
(1)        Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dengan demikian, sangat menguatkan akan larangan perjudian melalui internet di Indonesia dengan dasar-dasar hukum yang terkutip dari pasal-pasal undan-undang ITE tahun 2008 tentang perjudian melalui internet.
========================================================================
Namun, Dalam sebuah jurnal yang berjudul "TINDAK PIDANA PERJUDIAN MELALUI INTERNET (INTERNET GAMBLING) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK" mengatakan tentang kelemahan akan undang-undang ITE tentang perjudian melalui internet.

Sejarah Judi Online

JUDI Online merupakan jenis judi yang saat ini amat digemari, karena selain memiliki banyak pilihan jenis dan mudah dimainkan, juga dapat dilakukan dimana saja; di kantor, di rumah, di cafe, dan di banyak tempat lainnya. Dengan hanya berbekal laptop atau smartphone, judi ini sudah dapat dimainkan.

Judi online mulai ada pada 1994. Diawali dengan diloloskannya Pakta Perdagangan Bebas oleh negara Karibia Antigua dan Barbuda, sehingga dengan adanya pakta itu, Karibia Antigua dan Barbuda dapat memberikan izin bagi organisasi-organisasi untuk membuka judi online. Apalagi karena sebelum pakta ditandatangani, Microgaming telah mengembangkan pembuatan software taruhan online yang pengamanan permainannya dijamin oleh software yang dikembangkan CryptoLogic, perusahaan pertama yang mengembangkan software keamanan judi online.

Pada 1996. Kahnawake Gaming Commission yang mengatur aktivitas permainan online, didirikan oleh Mohawk Territory of Kahnawake. Komisi ini kemudian menerbitkan izin permainan bagi banyak kasino online dan poker di seluruh dunia dengan tujuan, agar lisensi yang diberikan membuat para pengelola menjaga transparasi dan keadilan dalam menjalankan bisnisnya.

Setahun setelah itu, atau 1997, judi online booming, sehingga website judi yang semula hanya ada 15 pada 1996, meningkat menjadi 200  pada 1997. Laporan yang diterbitkan Frost & Sullivan pada 1998 menyebutkan, hingga pada tahun itu perputaran uang dalam bisnis judi online sudah mencapai US$ 830 juta.

Pada tahun yang sama, untuk pertama kalinya judi poker online diperkenalkan. Namun setahun kemudian, atau pada 1999, pemerintah Amerika Serikat (AS) memberlakukan Internet Gambling Prohibition Act (Pakta Larangan Judi di Internet) , sehingga perusahaan apa pun tidak dapat lagi menawarkan berbagai produk judi online kepada penduduk  negeri Paman Sam. Akan tetapi, kebijakan itu tidak berlaku lama karena kemudian pemerintah AS mencabutnya.

Pada 1999, tak lama setelah Internet Gambling Prohibition Act tak lagi berlaku, permainan kasino online dengan multiplayer sistem diperkenalkan. Inilah kali pertama di mana orang-orang bisa berjudi, ber-chat dan berinteraksi dengan sesama pemain judi dalam sebuah lingkungan yang interaktif.

Pada 2000, Pemerintahan Federal Australia menjadi pemerintahan yang pertama memberlakukan Pakta Moratorium Judi Interaktif, sehingga bagi penduduk di negara itu, kasino online menjadi aktivitas ilegal karena memang belum mendapatkan izin resmi dari pemerintah setempat.

Pada 2001, jumlah pemain judi online diperkirakan telah mencapai  8 juta orang, dan jumlah ini terus meningkat dari tahun ke tahun, meski berbagai peraturan yang melarang keberadaan judi jenis ini muncul silih berganti di banyak negara di dunia.

Pada 2008, H2 Gambling Capital memperkirakan, pendapatan pengelola judi online dari bisnis ini telah mencapaimencapai angka US$ 21 miliar. (sumber; rahasia judi online)