Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Tercatat jelas dalam buku Undang-Undang ITE tentang hukuman atau tindak
pidana yang akan diberikan apabila seseorang melakukan perjudian
melalui internet, dan tidak hanya tindak pidana hukum yang tertulis pada
undang-undang tersebut, akan tetapi tentang tata cara penyidikan, dan
pencantuman barang bukti melakukan perjudian melalui internet sudah di
cantumkan secara terperinci dalam undang-undang tersebut. Berikut
butir-butir pasal yang mengatakan tentang perjudian melalui internet.
BAB III tentang "Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik"
Pasal 5 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hadil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai dimaksudkan pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
BAB X tentang "Penyidikan"
Pasal 43 ayat (3) yang berbunyi:
(3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terjadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan tertinggi setempat.
BAB XI tentang "Ketentuan Pidana"
Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi:
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dengan demikian, sangat menguatkan akan larangan perjudian melalui
internet di Indonesia dengan dasar-dasar hukum yang terkutip dari
pasal-pasal undan-undang ITE tahun 2008 tentang perjudian melalui
internet.
========================================================================
Namun, Dalam sebuah jurnal yang berjudul "TINDAK PIDANA PERJUDIAN MELALUI INTERNET
(INTERNET GAMBLING) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK" mengatakan tentang kelemahan akan undang-undang ITE tentang perjudian melalui internet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar